ATURAN-ATURAN HAK CIPTA TERHADAP PERANGKAT LUNAK KOMPUTER



ATURAN-ATURAN HAK CIPTA TERHADAP PERANGKAT LUNAK KOMPUTER
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:

Ø  Undang-Undang No. 6 Tahun 1982
Ø  Undang-Undang No. 7 Tahun 1987
Ø  Undang-Undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
ü  Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, adabeberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
v  Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
v  Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
v  Perangkat Lunak Semi—Bebas
Perangkat lunak  semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
v  Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
v  Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
v  Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
v  Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).











PENERAPAN ATURAN HAK CIPTA YANG BERKAITAN DENGAN TIK

MENERAPKAN ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN ETIKA DAN MORAL TERHADAP PERANGKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari yang berhubungan dengan tugasdan pekerjaan maka dipandang perlu memiliki sikap dan moral yang baik.Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu ,sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang .Etika dan moral sangat erat berkaitan .Artinya,orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan etika,berarti orang itu bermoral tinggi,atau begitu pula sebaliknya.
Misalnya,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.Artinya dia tidak akan berbuat sesuatu yang dapat merugikan ,baik secara langsung maupun tidak langsung ,terhadap hak cipta orang lain.etika dan moral juga di terapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi .Dalam dunia informatika dan komunikasi khususnya computer,setiap perangkat lunak mempunyai ijin pemakaian.ijin tersebut diperoleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri.namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut ,kita tidak harus datang ke pembuatnya ,melainkan cukup dengan membeli CD program asli yang di jual di pasaran karena didalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.
1.      Hak cipta Perangkat lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat lunak (Komputer) adalah sekumpulan intruksi yamg diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya computer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas (pekerjaan) sehari-hari. Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya. Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, sehingga hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang mampu mebuatnya. Oleh karena tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuatan program computer maka program tersebut selanjutnya dipatenkan.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan –perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut :
-Microsoft Corp.
Mengeluarkan produk software sistem operasi Microsoft windows,MS DOS,software aplikasi Microsoft Office ,dan lain-lain.
-Adobe Corp.
Mengeluarkan software aplikasi adobe photoshop,adobe Pagemaker ,Adobe image ready dan software utility adobe Acrobat Reader ,dan lain-lain.
-Corel Corp.
Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw ,WordPerfect,dan lain-lain.
-Winzip Computing Corp.mengeluarkan program utility Winzip,dan lain-lain.
-Xing Technology Corp.
Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player,dan lain-lain.

-Norton Corp.
Mengeluarkan produk antivirus Norton,dan lain-lain.
2.      Menghargai kreasi orang lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual. Kita harus memberikan pe4nghargaan kepada penciptanya. Penghargaaan kepada kepada karya orang lainkhususnya pembuat perangkat lunak computer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
a.Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak, kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan
b.Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa izin perusahaan.
c.Tidak mengguinakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d.Menyalahgunakan dalam bentuk apapun
e.Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah nasil karya orang lain.



UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, panyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah Republik Indonesia pernah meliliki undang-undang No 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 7 tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta.
1.      Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak cipta pasal 72
Peraturan Undang-undang Hak cipta yang terbaru terdiri atas 15 bab dab 78 pasal. Berikut ini adalah kutipa tentang ketenyuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No 19 tahun 2002.
·         Pasal 72
(2) barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamekan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau
hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial atau suatu program computer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
·         Pasal 2 ayat (2)
Menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinimatografi dan program koputer meiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2.      Masa berlakunya Hak cipta
Pasal 30 Undang-undang No 19 thn 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalh 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Seiring dengan hal tersebut, pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa Hak cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.



UNDANG-UNDANG HAKI

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
·            Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
·         Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
·         Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
·         Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
·         Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
·         Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
·         Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SUMBER



TUGAS TIK
ATURAN-ATURAN HAK CIPTA
DAN UNDANG-UNDANG HAKI



DISUSUN OLEH :

*  ANDI NURUL HIKMAH HASANUDDIN
*   ANDI TRINITA JULINAR MAULID
*   AINI ASRINI ASBI
*   ROSMITA. S
*   MASWIRAWAN CAKRA BUANA
*   DAHRAN. N
*   ASRIYADI

TAHUN PELAJARAN 2012/2013
SMA NEGERI 1 BELAWA

1 komentar:

  1. Di paragraf pertama ada yg harus dibenarkan. Harusnya UU no. 19 tahun 2002, tapi diatas ditulis UU no. 19 tahun 2000.
    Terima kasih

    BalasHapus